Emil Lismana, SE, MM
Camat Pulau Seluan · Pembina (IV/a) · NIP. 19781231 200312 1 017
Camat memimpin Kecamatan Pulau Seluan sebagai organisasi perangkat daerah dan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Natuna di lapangan. Camat bertanggung jawab kepada Bupati Natuna serta membina penyelenggaraan pemerintahan di dua desa, lima RW, dan sepuluh RT di wilayah kecamatan.