Beranda / Layanan / PATEN

PATEN

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan — satu pintu untuk berbagai urusan administrasi warga.

APA ITU PATEN?

Urus administrasi cukup di satu meja

PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan hingga terbitnya dokumen, dilakukan di satu tempat. Warga tidak perlu berpindah-pindah meja untuk mengurus satu layanan.

Layanan PATEN Kecamatan Pulau Seluan diselenggarakan di Kantor Camat Pulau Seluan, Desa Kelarik Barat.

Jam pelayanan

  • Senin – Kamis08.00 – 15.00
  • Jumat08.00 – 14.30
  • Sabtu, Minggu & libur nasionalTutup

JENIS LAYANAN

Layanan yang tersedia

Kependudukan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Dispensasi Nikah
  • Surat Keterangan Musibah/Bencana Alam
  • Surat Keterangan Usaha

Perizinan dan Rekomendasi

  • Surat Rekomendasi BBM
  • Surat Izin Penelitian
  • Surat Keterangan Asal Usul Barang
  • Surat Izin Pemakaian Tempat
  • Surat Keterangan Proposal
  • Surat Susunan Keluarga Pensiun
  • Surat Rekomendasi Pembiayaan
  • Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Baliho

Sumber: Profil Kecamatan Pulau Seluan Tahun 2025, Tabel 7.1

LAYANAN TAHUN 2025

PATEN dalam angka

39

Rekomendasi BBM

10

Kuesioner survei kepuasan

2

Rekomendasi pembiayaan

1

Susunan keluarga pensiun

Sumber: Laporan PATEN, Profil Kecamatan Pulau Seluan Tahun 2025

Tanya via WhatsApp