Urus administrasi cukup di satu meja
PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan hingga terbitnya dokumen, dilakukan di satu tempat. Warga tidak perlu berpindah-pindah meja untuk mengurus satu layanan.
Layanan PATEN Kecamatan Pulau Seluan diselenggarakan di Kantor Camat Pulau Seluan, Desa Kelarik Barat.