Standar Pelayanan Perizinan Kecamatan Pulau Seluan Kabupaten Natuna

Berikut standar pelayanan perizinan di Kantor Camat Pulau Seluan. Persyaratan lengkap setiap layanan tercantum pada gambar di atas.
Loket I: Kependudukan
- Surat Keterangan Tidak Mampu: 2 jam
- Surat Keterangan Ahli Waris: 2 jam
- Surat Dispensasi Nikah: 2 jam
- Surat Keterangan Musibah/Bencana Alam: 2 hari
- Susunan Keluarga: 2 hari
Loket II: Perizinan dan Rekomendasi
- Surat Izin Penelitian: 2 jam (mahasiswa wajib membawa pengantar dari perguruan tinggi)
- Surat Keterangan Asal Usul Barang: 2 jam
- Surat Izin Pemakaian Tempat: 3 hari
- Surat Keterangan Proposal: 3 hari
- Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Baleho: 2 hari
Layanan informasi dan pengaduan: Senin–Kamis 08.00–15.00, Jumat 08.00–14.30, Sabtu dan Minggu libur.
Alamat: Jl. Haji Bakri, Desa Kelarik Barat, Kecamatan Pulau Seluan · kecpulauseluan@gmail.com · 0853 8160 6973.