Beranda / Profil / Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi perangkat Kecamatan Pulau Seluan.

KEDUDUKAN

Kecamatan sebagai perangkat daerah

Kecamatan Pulau Seluan adalah bagian wilayah Kabupaten Natuna yang dipimpin oleh Camat. Camat merupakan pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretariat Kecamatan (Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Fungsi Camat

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perizinan
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
  • Pembinaan urusan pemerintahan desa
  • Pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga
  • Pengendalian, pemantauan dan evaluasi pembangunan di desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan Bupati
URAIAN TUGAS

Tugas dan fungsi setiap unit kerja

Perbup Natuna No. 5 Tahun 2022
01CamatPimpinan kecamatan

Ikhtisar jabatan

Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan, serta melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup urusan pelayanan terpadu kecamatan.

Tugas

Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup urusan pelayanan kepada masyarakat, perizinan, pengelolaan ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan, mengoordinasikan ketenteraman dan ketertiban umum, merumuskan kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, serta mengoordinasikan administrasi umum dan pengelolaan keuangan kecamatan.

Uraian tugas

  1. menyusun program kegiatan kecamatan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. menyusun dan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  6. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa;
  7. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  8. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  9. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  10. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  11. membina penyelenggaraan pemerintahan desa;
  12. mengoordinasikan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa;
  13. mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan kecamatan selama satu tahun sebagai bahan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan;
  14. melakukan koordinasi dengan kecamatan di sekitarnya;
  15. mengoordinasikan unit kerja di wilayah kecamatan untuk meningkatkan kinerja kecamatan; dan
  16. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perizinan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat;
  3. pembinaan urusan pemerintahan desa;
  4. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga;
  5. pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan di desa; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
02Sekretaris KecamatanMemimpin Sekretariat Kecamatan

Ikhtisar jabatan

Melaksanakan penyusunan program serta pengelolaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, administrasi kepegawaian internal, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan, serta membantu Camat mengoordinasikan tugas Camat.

Tugas

Menyusun kebijakan operasional dan program kerja sekretariat kecamatan, mengoordinasikan tugas dan fungsi subbagian di sekretariat, mengelola sarana dan prasarana aparatur, menyelenggarakan pelayanan kehumasan, serta mengoordinasikan tugas Camat.

Uraian tugas

  1. melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengoordinasikan, melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi program kerja sekretariat;
  4. menyusun dan mengelola administrasi perkantoran, keuangan, kepegawaian, inventarisasi dan rumah tangga kecamatan;
  5. mengoordinasikan urusan umum, penyiapan data, informasi, perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  6. menyusun ketatalaksanaan, kearsipan, dokumentasi dan perpustakaan;
  7. mengoordinasikan pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan seluruh unit kerja kecamatan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai lingkup tugas dan fungsinya.

Fungsi

  1. pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas secara terpadu serta pelayanan administrasi;
  2. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan kecamatan;
  3. pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan ketatalaksanaan kecamatan;
  4. pengelolaan aset, rumah tangga dan perlengkapan kantor kecamatan;
  5. penyelenggaraan protokoler dan kehumasan di kecamatan; dan
  6. penghimpunan dan penyusunan data, informasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan.
03Subbagian Umum dan KepegawaianDi bawah Sekretaris Kecamatan

Ikhtisar jabatan

Menyiapkan dan mengumpulkan data serta mengelola administrasi umum, administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas organisasi, serta menyiapkan bahan pelaporan.

Tugas

Membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyelenggaraan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

Uraian tugas

  1. merencanakan penyusunan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. merencanakan kegiatan administrasi persuratan, kearsipan, kehumasan dan urusan umum lainnya;
  3. melaksanakan pengadaan, penyaluran, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;
  4. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan kecamatan;
  5. membuat konsep bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang umum dan kepegawaian;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain sesuai lingkup tugasnya; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat dan Sekretaris Kecamatan.
04Subbagian Perencanaan dan KeuanganDi bawah Sekretaris Kecamatan

Ikhtisar jabatan

Mengoordinasikan dan mengendalikan tugas keuangan yang meliputi perencanaan keuangan, penatausahaan keuangan, verifikasi dan pembinaan bendahara sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas

Membantu Sekretaris Kecamatan di bidang pengendalian perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Uraian tugas

  1. menyiapkan penyusunan rencana strategis kecamatan;
  2. merencanakan penyusunan rencana kerja anggaran kegiatan dan program kecamatan;
  3. menyiapkan program kerja kecamatan;
  4. menyiapkan rencana kerja barang milik daerah kecamatan;
  5. membuat konsep penyelarasan dan kompilasi rencana anggaran kecamatan;
  6. mengoordinasikan tata usaha keuangan kecamatan;
  7. menyiapkan pembukuan, verifikasi dan pembinaan bendahara kecamatan;
  8. menyusun administrasi gaji pegawai lingkup kecamatan;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan kecamatan;
  10. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kecamatan;
  11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja sesuai lingkup tugasnya; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat dan Sekretaris Kecamatan.
05Seksi PemerintahanDipimpin Kepala Seksi Pemerintahan

Ikhtisar jabatan

Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kecamatan di bidang urusan pemerintahan umum, kependudukan, dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

Tugas

Membantu Camat dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kecamatan, urusan pemerintahan umum, dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat.

Uraian tugas

  1. menyiapkan penyusunan program kerja seksi;
  2. menyiapkan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi program kerja seksi;
  3. melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  4. menyiapkan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di lingkup tata pemerintahan;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pemerintahan;
  7. melaksanakan rencana kerja dan kebijakan teknis pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN);
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelayanan administrasi terpadu kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
06Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan DesaDipimpin Kepala Seksi PMD

Ikhtisar jabatan

Merumuskan pelaksanaan perencanaan program kerja kecamatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengelola pendataan dan penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas

Membantu Camat dalam lingkup pemberdayaan masyarakat dan desa.

Uraian tugas

  1. menyiapkan penyusunan program kerja seksi;
  2. melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi program kerja seksi;
  3. melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. melaksanakan kegiatan pembangunan, perekonomian serta ketenagakerjaan;
  5. melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup;
  6. melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
07Seksi Ketenteraman dan Ketertiban UmumDipimpin Kepala Seksi Trantibum

Ikhtisar jabatan

Merumuskan penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja urusan ketenteraman dan ketertiban, serta pembinaan ketenteraman di lingkungan masyarakat di wilayah kecamatan.

Tugas

Membantu Camat dalam lingkup ketenteraman dan ketertiban umum.

Uraian tugas

  1. menyiapkan penyusunan program kerja seksi;
  2. melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi program kerja seksi;
  3. melaksanakan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
08Kelompok Jabatan FungsionalBertanggung jawab kepada Camat

Kelompok jabatan fungsional dibentuk sesuai kebutuhan dan masing-masing bertanggung jawab kepada Camat. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja, dan pembinaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: Peraturan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, ditetapkan di Ranai pada 3 Januari 2022. Klik setiap unit kerja untuk membuka uraiannya. Unduh Perbup (PDF)

Susunan organisasi kecamatan

Lihat bagan organisasi, nama pejabat, dan perangkat desa di Kecamatan Pulau Seluan.

Tanya via WhatsApp