Beranda / Layanan / SOP Pelayanan

SOP Pelayanan

Standar pelayanan, maklumat, dan mekanisme pengaduan yang berlaku di Kecamatan Pulau Seluan.

ALUR PELAYANAN

Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan

Klik gambar untuk memperbesar

Tahapan pelayanan

  1. 1Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan persyaratan1 menit
  2. 2Petugas pelayanan memeriksa/memverifikasi berkas dan perhitungan administratif3 menit
  3. 3Jika berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; jika lengkap, berkas diverifikasi oleh manajer pelayanan2 menit
  4. 4Entry data dan penomoran berkas layanan5 menit
  5. 5Berkas diperiksa oleh manajer pelayanan; jika tidak ada koreksi, dilanjutkan pemeriksaan oleh Sekcam2 menit
  6. 6Sekcam memverifikasi ulang berkas layanan dan memaraf surat untuk diserahkan kepada Camat. Apabila tidak ada Sekcam, pemeriksaan dapat digantikan oleh salah satu Kepala Seksi1 menit
  7. 7Paraf/tanda tangan berkas layanan oleh Camat. Apabila tidak ada Camat, dapat digantikan oleh salah satu Kepala Seksi3 menit
  8. 8Penomoran berkas dan penyerahan arsip kepada Sekcam1 menit
  9. 9Penyerahan hasil layanan kepada pemohon1 menit
± 19 menittotal durasi seluruh tahapan
Gratistidak dipungut biaya

CARA MENGGUNAKAN

Persyaratan dan alur layanan

Persyaratan, alur, dan waktu penyelesaian setiap jenis layanan tercantum pada dokumen Standar Pelayanan Perizinan di atas. Klik gambar untuk membuka dokumen dalam ukuran penuh.

Daftar lengkap jenis layanan dapat dilihat pada halaman PATEN. Untuk pertanyaan seputar persyaratan, hubungi kami melalui WhatsApp.

Jam pelayanan

  • Senin – Kamis08.00 – 15.00
  • Jumat08.00 – 14.30
  • Sabtu, Minggu & libur nasionalTutup

Ada kendala dalam pelayanan?

Sampaikan saran, konsultasi, atau pengaduan Anda. Kami tindak lanjuti sesuai standar waktu yang berlaku.

Tanya via WhatsApp