Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan Kecamatan Pulau Seluan

Kecamatan Pulau Seluan membuka layanan konsultasi dan pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, saran, maupun keluhan dengan mudah, cepat, dan aman.
Jenis layanan
- Konsultasi: permintaan informasi, penjelasan, atau saran terkait layanan.
- Pengaduan: penyampaian keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai standar, penyimpangan, atau perilaku petugas.
Kanal penyampaian
- Datang langsung ke Kantor Camat Pulau Seluan, Jl. Haji Bakri, Desa Kelarik Barat.
- WhatsApp 0853 8160 6973 (hanya pesan teks/pesan suara).
- Email kecpulauseluan@gmail.com.
- Website resmi kecseluan.natunakab.go.id.
Alur
- Penyampaian konsultasi/pengaduan
- Penerimaan dan verifikasi
- Tindak lanjut
- Penyelesaian
- Umpan balik dan evaluasi
Standar waktu penyelesaian
- Konsultasi/permintaan informasi: maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan ringan (fasilitas dan pelayanan dasar): maksimal 5 hari kerja
- Pengaduan sedang (pelanggaran prosedur): maksimal 10 hari kerja
- Pengaduan berat (pelanggaran disiplin/hukum): maksimal 20 hari kerja
Identitas pelapor dirahasiakan sesuai ketentuan. Kami mendengar, kami peduli, kami melayani.