Beranda / Profil / Tugas dan Fungsi
Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi perangkat Kecamatan Pulau Seluan.
KEDUDUKAN
Kecamatan Pulau Seluan adalah bagian wilayah Kabupaten Natuna yang dipimpin oleh Camat. Camat merupakan pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretariat Kecamatan (Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan, serta melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup urusan pelayanan terpadu kecamatan.
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup urusan pelayanan kepada masyarakat, perizinan, pengelolaan ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan, mengoordinasikan ketenteraman dan ketertiban umum, merumuskan kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, serta mengoordinasikan administrasi umum dan pengelolaan keuangan kecamatan.
Melaksanakan penyusunan program serta pengelolaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, administrasi kepegawaian internal, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan, serta membantu Camat mengoordinasikan tugas Camat.
Menyusun kebijakan operasional dan program kerja sekretariat kecamatan, mengoordinasikan tugas dan fungsi subbagian di sekretariat, mengelola sarana dan prasarana aparatur, menyelenggarakan pelayanan kehumasan, serta mengoordinasikan tugas Camat.
Menyiapkan dan mengumpulkan data serta mengelola administrasi umum, administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas organisasi, serta menyiapkan bahan pelaporan.
Membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyelenggaraan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
Mengoordinasikan dan mengendalikan tugas keuangan yang meliputi perencanaan keuangan, penatausahaan keuangan, verifikasi dan pembinaan bendahara sesuai peraturan perundang-undangan.
Membantu Sekretaris Kecamatan di bidang pengendalian perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kecamatan di bidang urusan pemerintahan umum, kependudukan, dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.
Membantu Camat dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kecamatan, urusan pemerintahan umum, dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat.
Merumuskan pelaksanaan perencanaan program kerja kecamatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengelola pendataan dan penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Membantu Camat dalam lingkup pemberdayaan masyarakat dan desa.
Merumuskan penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja urusan ketenteraman dan ketertiban, serta pembinaan ketenteraman di lingkungan masyarakat di wilayah kecamatan.
Membantu Camat dalam lingkup ketenteraman dan ketertiban umum.
Kelompok jabatan fungsional dibentuk sesuai kebutuhan dan masing-masing bertanggung jawab kepada Camat. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja, dan pembinaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, ditetapkan di Ranai pada 3 Januari 2022. Klik setiap unit kerja untuk membuka uraiannya. Unduh Perbup (PDF)
Lihat bagan organisasi, nama pejabat, dan perangkat desa di Kecamatan Pulau Seluan.