Maklumat Pelayanan Kecamatan Pulau Seluan

Published by minseluan on

Maklumat Pelayanan Kecamatan Pulau Seluan, Kabupaten Natuna:

  1. Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Camat Pulau Seluan, Emil Lismana, SE, MM.

Kategori: Pengumuman

Tanya via WhatsApp