Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan Kecamatan Pulau Seluan

Published by minseluan on

Kecamatan Pulau Seluan membuka layanan konsultasi dan pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, saran, maupun keluhan dengan mudah, cepat, dan aman.

Jenis layanan

  • Konsultasi: permintaan informasi, penjelasan, atau saran terkait layanan.
  • Pengaduan: penyampaian keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai standar, penyimpangan, atau perilaku petugas.

Kanal penyampaian

  • Datang langsung ke Kantor Camat Pulau Seluan, Jl. Haji Bakri, Desa Kelarik Barat.
  • WhatsApp 0853 8160 6973 (hanya pesan teks/pesan suara).
  • Email kecpulauseluan@gmail.com.
  • Website resmi kecseluan.natunakab.go.id.

Alur

  1. Penyampaian konsultasi/pengaduan
  2. Penerimaan dan verifikasi
  3. Tindak lanjut
  4. Penyelesaian
  5. Umpan balik dan evaluasi

Standar waktu penyelesaian

  • Konsultasi/permintaan informasi: maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan ringan (fasilitas dan pelayanan dasar): maksimal 5 hari kerja
  • Pengaduan sedang (pelanggaran prosedur): maksimal 10 hari kerja
  • Pengaduan berat (pelanggaran disiplin/hukum): maksimal 20 hari kerja

Identitas pelapor dirahasiakan sesuai ketentuan. Kami mendengar, kami peduli, kami melayani.

Kategori: Pengumuman

Tanya via WhatsApp